Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Atas Pembunuhan Brigadir Josua

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Josua.

INDONESIAKITA.ID, Jakarta – Ferdy Sambo terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J, dituntut penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eks Kadiv Propam itu sengaja merencanakan dan menghilangkan nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo juga merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim. JPU menilai Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Memohon kepada majelis hukuman, menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo,” kata Jaksa, Selasa (17/1/2023).

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa menilai Sambo terbukti punya cukup waktu merencanakan pembunuhan Yosua. Jaksa juga mengatakan Sambo menyampaikan ke anak buahnya saat itu agar rekaman CCTV tersebut tidak tersebar.

“Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, apabila tersebar, maka empat orang yang menonton tersebut yang bertanggung jawab. Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan memusnahkan rekaman CCTV tersebut,” ujar jaksa.

Setelah diperintah Sambo, anak buah Sambo bernama Arif Rachman Arifin merusak laptop. Laptop itu yang berisi salinan rekaman CCTV. Jaksa pun menilai hal itu menunjukkan Sambo punya cukup waktu merencanakan pembunuhan Yosua hingga menghilangkan bukti.

“Bahwa dari fakta hukum tersebut jelas terlihat cukupnya waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang pembunuhan yang dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat bahwa sampai menghilangkan bukti,” ucapnya.

Jaksa menilai Sambo memiliki waktu secara cukup untuk menentukan waktu, tempat, cara serta alat yang digunakan untuk membunuh Yosua. Jaksa pun menyatakan kondisi emosi Sambo saat perencanaan pembunuhan Yosua tak lagi penting.

“Apakah ia secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya tidaklah terlalu penting yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera dia berkehendak melakukan pembunuhan,” ujar jaksa.

(PP)