Segera Diberlakukan, Berteduh di Bawah Fly Over Akan Didenda 250 Ribu

Memasuki hujan deras yang sudah mulai memasuki puncaknya di akhir tahun, intensitas hujan di Indonesia menjadi semakin tinggi. Hujan bisa turun di tengah hari hingga menjelang malam. Hal ini tentu membuat masyarakat menjadi bersiaga dan mengantisipasi kedatangan hujan agar tidak mengganggu aktifitas sehari hari. Yang cukup merasakan hal ini tentunya adalah pengendara sepeda motor yang melakukan aktifitas harian. Hujan deras yang turun ini akhirnya membuat pengendara sepeda motor yang terjebak hujan di jalan memilih untuk berteduh di tempat terdekat, seperti contohnya kolong underpass atau bawah flyover.

Pada awalnya hal ini adalah hal yang lumrah. Akan tetapi semakin hari, jumlah pengendara sepeda motor yang berteduh di kawasan bawah flyover atau underpass jumlahnya semakin banyak hingga membuat kemacetan dan membuat lalu lintas tersendat. Pihak kepolisian dan juga pemerintah sudah mensosialisasikan hal ini. Kendatipun begitu, himbauan ini masih sering diabaikan oleh pengguna sepeda motor. Alih alih menggunakan jas hujan mereka akan memilih hujan reda sambil menunggu di bawah flyover atau underpass.

Berhenti pada bahu jalan seperti itu tidak hanya melanggar undang-undang dan peraturan lalu lintas namun juga membahayakan bagi pengendara lalu lintas baik itu sesama pengendara sepeda motor, atau bagi pengendara mobil dan kendaraan lainnya. Dilansir dari instagram @dishubdkijakarta larangan berteduh di flyover merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 4.

“Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

Pelanggar dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000 sesuai dengan Pasal 287 Ayat 3 “ Bunyi peringatan tersebut. Akan tetapi kondisi ini tidak termasuk bagi kendaraan yang berhenti hanya sebentar. Motor yang berhenti sebentar di bawah flyover tidak termasuk ke dalam keadaan tertentu yang disebutkan secara eksplisit di dalam Penjelasan Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 104 ayat 1 (satu) tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika pengendara sepeda motor sengaja berteduh hingga hujan berhenti, apalagi sampai membuat kemacetan, maka petugas berhak menegur dan meminta pengendara untuk melanjutkan perjalanan. Apabila masih saja tidak dapat diperingatkan maka petugas kepolisian akan menindak sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

(fpw)