Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Izin RSU Kasih Bunda Rp 1,6 M

Indonesiakita.ID – Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000,” kata Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan, Rabu (14/4).

Budi mengatakan, uang senilai 1,6 miliar diberi Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap. Diduga, uang tersebut diberikan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara,” ucap dia.

Ajay terjerat OTT KPK pada Desember 2020 lalu. Ia diduga menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.