Indonesiakita.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memanggil Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie terkait kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dipanggil sebagai saksi, pada Senin (12/4/2021) pekan depan.
“Iya benar, Senin ini ada agenda pemeriksaan terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, bertempat di Kejagung Jakarta,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/4/2021).
“Untuk pemanggilan terhadap beliau memang dari Kejati Sumsel. Namun pemeriksaannya dilakukan di Kejagung Jakarta. Beliau diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sumsel,” ujarnya.
Jimly merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sejak awal rencana pembangunan masjid pada 2015. Pada 2019, Jimly sempat mempertanyakan pembangunan masjid yang terhambat sengketa lahan ke Pemprov Sumsel.
Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto dan Kuasa KSO Dwi Kridayani. Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu lalu. Hari ini penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 2 tersangka dalam penyidikan adanya dugaan Tipikor dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, sumber dana hibah Pemprov Sumsel 2015 Rp 130 M,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (8/3/2021).