Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ichsanuddin Noorsy Diperiksa Bareskrim

Indonesiakita.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ekonom Ichsanuddin Noorsy soal laporan adanya dugaan pencemaran nama baik terkait dengan buntut kasus Bank Banten.

Usai diperiksa, Noorsy mengaku diperiksa sebagai saksi dan dilontarkan pertanyaan sebanyak 16 oleh pihak penyidik terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Noorsy menyebut bahwa, dirinya dilaporkan oleh seseorang bernama Awal Syarifudin. Noorsy menyebut, pelapornya mengaku sebagai orang dekat Gubernur Banten Wahidin Halim.

Noorsy menuturkan, Paguyuban Masyarakat Banten memintanya mengkritik polemik Bank Banten. Saat itu, kondisi Bank Banten dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena ada sengketa.

“Artinya motif kan karena saya pernah menjadi orang yang diminta Paguyuban masyarakat Banten untuk mengkritisi, untuk membangun gimana Bank Banten saya merasa ikut bertanggungjawab karena sejak awal saya bilang problem Bank Banten adalah problem modal dan problem SDM yang mumpuni punya reputasi, kredibilitas yang cukup itu yang saya sampaikan konstruksinya,” papar Noorsy.

“Dalam pengawasan khusus BDPK yang kemudian meningkat jadi pengawasan intensif. Karena kerugian makin hari makin meningkat. Tapi di belakang itu ada ikutan juga masalah, katanya ada pencemaran nama baik. Dua orang menghubungi saya sebenarnya, orang yang bernama Awal (orang dekat Gubernur Banten) dan satu lagi ini peristiwanya sudah lama sekitar bulan Juni tapi dilaporkan Juli 2020,” rincinya.

Lebih lanjut, Noorsy menyebut, penyidik Bareskrim telah mencecar 16 pertanyaan padanya. Dia menegaskan, setiap kritikan yang diberikan mempunyai legal opinion.

“Saya ngasih tahu bahwa dokumen saya dari legal opinion kejaksaan, bank dalam pemeriksaan khusus, bank dalam pemeriksaan intensif, lalu kemudian bagaimana perdanya, lalu bagaimana kemudian ada penjualan aset kredit,” tandasnya.